Majene Kembali Memberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat


Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majene., Sirajuddin.

MAJENE – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Pemkab Majene kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, terus meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Virus Corona atau Covid-19.

Khususnya di wilayah Majene masuk pada zona resiko sedang penularan Covid-19, sehingga Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Pemkab Majene kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 14/SE-GTC19/2021 Tentang Penerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat mulai tanggal 11 sampai 24 Januari 2021.


Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majene, Sirajuddin, MingguĀ  (10/1/2021) mengungkapkan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 diĀ Majene, telah berada pada zona risiko sedang. “Dasar inilah, sehingga Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Pemkab Majene kembali memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia, beberapa pembatasan aktivitas masyarakat, seperti pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran, diantaranya Warkop, CafĆ©, Rumah Makan dan Taman Kota Majene, yang selama ini beraktivitas sampai pukul 24.00 wita, dibatasi sampai jam 22.00 wita. “Jadi kita meminta kepada masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuciĀ  tangan dengan sabun,” pintanya.

Selain itu, untuk pembatasan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Majene, dapat bekerja dengan sistem Work From Home (WFH) sampai 75Ā persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Cara kerja melalui WFH 75 persen ini, tentu pengaturan Shif bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah PNS dan tenaga kontrak, yang ditetapkan setiap pimpinan OPD,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengetatan Protokol Kesehatan di tempat Ibadah, Jamaah diwajibkan menggunakan masker, menyiapkan fasilitas kesehatan berupa pengukuran suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun.

“Masyarakat harus tetap melakukan pengaturan jarak fisik, tanda khusus di lantai untuk pengaturan shaf sholat di Masjid, atau pengaturan kursi pada rumah ibadah lainnya. Untuk kegiatan pernikahan dan resepsi juga dibatasi, prosesi di KUA diikuti paling banyak 10 orang, prosesi di luar KUA dibatasi sebanyak 30 orang. Dan tidak dipekenankan kegiatan resepsi pernikahan atau perjamuaan selama 11 sampai 24 Januari,” tegasnya. (***)