Kajati Sulbar Tekankan Pentingnya Tetap Memakai Masker

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawersi Barat Johny Manurung tetap memakai masker pada acara peresmian Rujab Kajari Pasangkayu di kantor Kejari Jalan Ir Soekarno, Jumat (16/10/2020).

SBChannel.id, Pasangkayu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulbar Johny Manurung melakukan kunjungan supervisi ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Kunjungan yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, diterima Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Iman MS Sidabutar dan staf, di kantor Kejari Jalan Ir Soekarno, Jumat (16/10/2020).

Disela kunjungannya, Johny Manurung mengapresiasi atas kinerja Kejari Pasangkayu didalam berbagai aspek terkhusus dalam penanganan Pidsus dan penanganan perkara Datun.


Ia berharap, Kejari Pasangkayu dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tema peringatan HBA tahun ini yakni ‘Terus Bergerak dan Berkarya’.

“Saya mengucapkan selamat atas kinerja yang selama ini di toreh oleh Kejari Pasangkayu dan semoga bisa lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.

Menurutnya, kunjungannya kali ini sebagai supervisi dalam rangka penguatan Organisasi Ikatan Adyaksa Dharma Karini atau IAD Kejati Sulbar, yang sekaligus meninjau dan meresmikan secara langsung ruangan baru serta rumah jabatan Kejari Pasangkayu.

Kajati Sulbar Johny Manurung juga berpesan agar agar seluruh aparat kejaksaan dan ibu-ibu yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Adyaksa Dharma Karini untuk senantiasa membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Penerapan pengetatan memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga kesehatan adalah hal-hal penting yang selalu harus diperhatikan.


Baca Juga : 

Kunjungan supervisi Kajati Sulbar kali ini yang didampingi Ketua IAD Sulbar Maria Herlina Manurung, Aspidum Kajati Sulbar Aswad Zamroddin Hakim, dan Kasubag Protokoler Kajati Sulbar Hj Nazrah, juga melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian Rujab Kejari Pasangkayu yang baru selesai dibangun.

Pada prosesi penandatangan Prasasti Rumah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kajati Johny Manurung beserta rombongan tetap menggunakan masker. Begitu pula aparat jajaran Kejari Pasangkayu beserta seluruh undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Jaga kebersihan tangan. Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.
  2. Jangan menyentuh wajah. Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.
  3. Terapkan etika batuk dan bersin. Ketika kita batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.
  4. Pakai masker. Bagi Anda yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
  5. Jaga jarak. Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
  6. Isolasi mandiri. Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.
  7. Jaga kesehatan. Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan. Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini. (***)

(Andi Safrin / Naskah M. Nabhan)