Tidak Patuh Prokes Bisa Dapat Tindakan

Operasi Yustisi Polres Majene di sepanjang jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banggae, Rabu 23 Desember 2020.

MAJENE – Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) di wilayah Indonesia, yang sampai kini belum berakhir, membuat petugas kepolisian gencar melakukan operasi yustisi Covid-19 di daerah.

Operasi yustisi, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan personel Polres Majene di sepanjang jalan Gatot Subroto Kecamatan Banggae, Rabu 23 Desember.

Kabag Operasi Polres Majene AKP Ujang Saputra mengatakan, sanksi sosial akan diberlakukan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker, mengatur jarak dan melakukan kerumunan.


“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan tindakan. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, supaya masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19,” terangnya.

Ujang menuturkan, penyebaran Covid-19, belum dapat dipastikan kapan berakhir, namun hanya dapat melakukan penekanan penyebaran Covid-19, agar tidak terdapat klaster baru di tengah masyarakat.

“Mari bersama menekan penyebaran Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” ajaknya.

Kegiatan operasi yustisi Covid-19, juga dilaksanakan Polsek Kecamatan Pamboang dipimipin Kapolsek Pamboang Iptu Darwis yang digelar di Jalan Poros Majene-Mamuju Lingkungan Galung-galung Kelurahan Lalampanua, bersama Personel Koramil 1401-02 Pamboang dan Pegawai Staf Kecamatan Pamboang.

“Kita menghimbau dan mengajak masyarakat dan pengguna jalan raya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker keluar rumah dan saat berkendara, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan mnghindari kerumunan,” harapnya. (abd. hafid)