Brigjen Pol Sumirat: Mari Bergerak Bersama Berantas Narkoba

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto (tengah) saat menyampaikan capaian kinerja akhir tahun 2020, didampingi dari kiri ke kanan, Amelia (KoordĀ  P2M), Herman (Kabid Pemberantasan), Ilham Fachri (Kabag Umum), dan Indra, Koord Rehabilitasi. (foto : ishaka m.toib)

MAMUJU ā€“ Persoalan Narkoba di Provinsi Sulawesi Barat masih memerlukan perhatian serius dari seluruh komponen masyarakat, walaupun tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di daerah ini mengalami penurunan sejak tahun 2014-2019.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/12/2020).

ā€œBerdasarkan survey yang telah dilakukan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Barat pada tahun 2014 sebanyak 2,09 persen. Turun menjadi 1,90 persen pada tahun 2015. Kembali turun pada 2017 menjadi 1,70 persen. Pada 2019 kembali turun secara signifikan menjadi 0,7 persen,ā€ ungkap jenderal bintang satu itu.


Meskipun mengalami penurunan, lanjutnya, harus tetap menjadi kewaspadaan bagi seluruh komponen masyarakat. Angka prevalensi 0,7 persen tersebut,Ā  setara dengan 2.248 jiwa. ā€œMereka merupakan potensi besar dalam pembangunan daerah, dan terancam hilang (kesempatan/peluang)Ā  akibat penyalahgunaan narkoba,ā€ kata Sumirat.

Kepala BNNP Sulbar SumiratĀ  Dwiyanto dalam kesempatan itu didampingi Koordinator P2M Amelia, Kabid Pemberantasan Herman, Kabag Umum Ilham Fachri, dan Koordinator Rehabilitasi Indra.

Dengan situasi Darurat Narkoba pada saat ini, menurut Sumirat, maka BNNP Sulbar bersama Polri, TNI, pemerintah daerah dan instansi tekait lainnya, serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategi dalam upaya peencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan, yang diimplementasikanĀ  secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan. Dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelumnya, Sumirat menyampaikan, telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah United Nation Office and Crime (UNODC) sebagai badan dunia yang mengurusi masalah narkoba mencatat setidaknya ada 269 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,3 persen dari populasi global penduduk dunia, dengan rentang usia antara 15-64 tahun telah mengonsumsi narkoba.

Sementera itu, BNN mencatat bahwa persoalan narkoba di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara teus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia. (ishaka m.toib)