Coorporated Develompment Officer (CDO) PT Surya Raya Lestari 1 dan 2 Silmi Nathor foto bersama Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy saat peringatan Hari Jadi ke-8 Kabupaten Mamuju Tengah, Senin 14 Desember 2020. (foto: ishaka m.toib)
MAMUJU TENGAH – Mewaspadai penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kerja perusahaan, perkebunan kelapa sawit, PT Surya Raya Lestari (SRL) 2 yang berbasis di Kabupaten Mamuju Tengah dan PT SRL 1 di Kabupaten Pasangkayu, sangat memperketat peraturan protokol kesehatan.
Coorporated Development Officer (CDO) SRL 1 dan SRL 2 Silmi Nathor menjelaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi keputusan khusus dari managemen untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan PT Astra Agro Lestari (AAL).
“Protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan dibuat oleh head office di Jakarta. Protokol kesehatan ini dibuat dalam bentuk keputusan khusus yang wajib diimlementasikan oleh seluruh karyawan yang bekerja di anak perusahaan di seluruh Indonesia. Termasuk di PT SRL 1 dan SRL 2,” kata Silmi yang ditemui di Polohu Kecamatan Budongbudong , Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (15/12/2020).
Peraturan internal tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat bagi karyawan ini dimaksudkan agar menjaga sedini mungkin mobilitas karyawan yang melakukan dinas luar atau dinas antarperusahaan lingkup Area Celebes 1 tidak terpapar Covid-19.
Silmi Nathor mencontohkan, jika ada karyawan yang berdinas keluar daerah diwajibkan melakukan Swab Test dan harus menunjukkan hasil Swab Test tersebut adalah negatif. Kalau mereka menginap di suatu daerah harus menunjukan hasil Swab Test saat kembali masuk kerja. Jika mereka tidak menginap (bermalam) cukup melakukan Raped Test.
“Ini memang sangat penting agar saling menjaga penyebaran Covid-19. Kita berusaha agar menjaga kaaryawan berhati-hati saat berinteraksi dengan pihak luar. Peraturan kantor pusat ini memang lumayan berat dan harus dilaksanakan oleh seluruh karyawan agar terhindar dari paparan virus,” ujar Silmi.
Peraturan khusus tersebut tidak hanya berlaku secara internal. Tapi, secara ekternal pun memberlakukan hal yang sama terhadap mitra kerja perusahaan seperti kontraktor. Saat pihak luar itu mendarat di suatu daerah harus memperlihatkan hasil Swab Test negatif. Di mana Swab Test harus dilakukan di tempat mereka mendarat di bandara setempat.
Hal tersebut sudah disosialisasikan kepada mitra jika ingin melakukan kontak langsung dengan pihak perusahaan. ”Mereka harus nginap dulu di luar sambil menunggu hasil Swab Test yang membutuhkan waktu lima hari,” jelasnya.
“Secara internal pihak perusahaan memberikan fasilitas gratis kepada karyawan dengan membangun Rumah Singgah. Mereka harus menginap dulu di Rumah Singgah sambil menunggu hasil Swab Test. Mereka tidak diperkenankan langsung masuk kerja apabila hasil Swab Test belum keluar. Dan harus hasilnya negatif baru diizinkan kembali masuk kerja. Misalnya, kalau melakukan dinas ke Mamuju dia harus menginap di Rumah Singgah yang ada di Topoyo, Mamuju Tengah. Sambil menunggu hasil test mereka harus menginap di Rumah Singgah tersebut. Rumah Singgah ini bukan untuk penderita Covid-19, hanya untuk berjaga-jaga saja,” ungkap Silmi.
Karyawan yang melakukan dinas luar pun diwajibkan melakukan rapid test setiap 14 hari. Dikatakan bahwa dirinya yang selalu berhubungan dengan piahk luar, wajib melakukan rapid test setiap 14 harii sesuai masa siklus virus tersebut.
Tidak ada pengurangan jam kerja karyawan selama masa pandemi Covid-19. Produktivitas perusahaan berjalan seperti biasa. Hanya ditekankan saat bekerja tetap patuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker. Pun sebelum masuk kerja disemprot disinvektan dan mengukur suhu tubuh. Hak-hak pekerja juga tidak terabaikan seperti cuti karayawan.
Perusaahaan juga melakukan pantauan terhadap kedisiplinan protokol kesehatan bagi karyawan. Juga dilakukan razia tertib berlalulintas di lingkungan perusahaan sambil sosialisasi tentang Covid-19. Kalau ada yang tidak disiplin maka diberikan teguran dan sanksi. (ishaka m. toib)