SBChannel.id, Majene – Impian dan harapan masyarakat Majene untuk mendapatkan hasil pengelolaan minyak dan gas bumi di Pulau Lerek-lerekan di wilayah perairan Majene, selat Makassar yang sudah dirintis beberapa tahun lalu kini menjadi kenyataan.
Ranperda pendirian Perusda Majene, yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pendapatan bagi hasil gas dan minyak Lerek-lerekan yang kini dikelola PT Pear Oil Ltd di Blok Sebuku mulai menemukan titik terang.
“Dalam nota kesepahaman itu, melahirkan gagasan dan kesepakatan untuk mendapatkan bagian 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi,” terang Budi Sulistyo Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Majene, saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Wakil Bupati Majene Lukman Nurman di Hotel Aviary Bintaro Jakarta, Sabtu 12 Sepember.
Budi menjelaskan, dalam membangun kemitraan dengan pengelola terdapat perjanjian berkaitan kepemilikan Participating Interest (PI) pada Blok Sebuku di Pulau Lerek-lerekang, sebagai ekspolotasi migas yang sudah berlangsung sejak 2013 lalu.
“Masyarakat Majene patut bersyukur lantaran perjuangan bersama pemerintah, tokoh politik dan tokoh masyarakat untuk mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) migas di Blok Sebuku Pulau Lerek-lerekang sudah teralisasi,” paparnya.
Kata dia, terdapat satu pengelola, yaitu Dansanak Banua Sebuku (DBS) dengan beberapa penerima, diantaranya Perusda Aneka Usaha Majene, Perumda Sebuku Energi Malabi Sulbar, BBKS Bangun Banua Kalsel dan SML (Saijan Mitra) Kota Baru dengan mengacu pada notulensi rapat di Istana Wakil Presiden 25 Maret 2015 yang dihadiri 4 kabupaten dengan komposisi kepemilikan saham dari PI sebesar 25 persen.
“Dengan adanya nota kesepahaman yang diteken bersama pemerintah daerah, maka tidak ada lagi intervensi pihak lain, provinsi tidak lagi mencampuri kabupaten. Sudah sendiri-sendiri. Selanjutnya, kita masih akan ke Kalimantan untuk mengetahui lebih detail berapa besaran bagi hasil yang akan kita terima,” pungkas mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Majene itu.
(Abd. Hafid / SBChannel.id)