Hari Ini, Batas Akhir Pergantian Fahmi Massiara

SBChannel.id, Majene – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020.

Dari empat bakal calon, yakni Andi Syukri Tammalele (AST)-Aris Munandar, Fahmi Massiara-Lukman, hanya Fahmi Massiara dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU Majene melalui Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020. Bertempat di ruang rapat kantor KPU Majene, Senin 14 September.

Dalam pembacaan Rapat Pleno KPU Majene, bahwa Keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Fahmi Massiara karena yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tahapan pemeriksaan jasmani dan rohoni.


Hal itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan kesehatan nomor YR.01.01/XVIII.1/14285/2020 tentang hasil pemeriksaan kesehatan calon dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

“Fahmi Massiara gagal di tes pemeriksaan kesehatan jasmani sesuai berita acara dari tim pemeriksa Rumah Sakit Wahidin,” kata Munawir, Komisioner KPU Majene Divisi Teknis Pemilu usai Rapat Pleno.

Meski Fahmi dinyatakan TMS, KPU masih memberi kesempatan kepada partai pengusung Fahmi-Lukman untuk melakukan pergantian calon masa perbaikan dokumen syarat calon pada tanggal 14 sampai dengan 16 September.

“Kalau penggantian balon dan penggantinya dari kalangan ASN atau anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus memperlihatkan dokumen surat pengunduran diri,” terangnya.

Diungkapkan, balon pengganti tentu membuat surat pengajuan pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperlihatkan surat tanda terima bahwa surat pengajuan pengunduran dirinya sudah diterima pejabat yang berwenang. Selanjutnya menyampaikan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses.

Munawir menuturkan, terdapat dokumen harus dimasukkan ke KPU Majene pada 5 hari setelah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Bisa menyusul, tidak mesti masuk di tanggal 14 sampai 16. Dan 30 hari sebelum tanggal 9 Desember 2020, SK pemberhentian ASN balon sudah wajib diserahkan ke KPU. Jika tidak maka calon bersangkutan dinyatakan TMS, termasuk juga berlaku untuk anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Majene Muhammad Dardi menuturkan, posisi Bawaslu Majene tidak dalam hal menilai hasil, akan tetapi berdasarkan dari hasil pengawasan dalam proses pemeriksaan kesehatan di lapangan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 10 sampai 11 September 2020.

Hasil pengawasan Bawaslu, ada beberapa bagian tidak diikuti Fahmi Massiara. Artinya secara keseluruhan tidak selesai diikuti. Sedangkan merujuk ke aturan PKPU-RI terkait standar kesehatan seorang bacalon, maka harus memenuhi syarat tes kesehatan.

“Kesimpulannya bahwa dari semua tahapan dan bagian pemeriksaan kesehatan bisa disimpulkan memenuhi syarat atau tidak, maka semua bagian dari pemeriksaan harus diikuti seorang bacalon. Jika tidak maka semua orang yang menyaksikan dan mengetahui pasti bisa menyimpulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu bersama seluruh masyarakat menganggap bahwa hasil yang diumumkan KPU Majene, tentu merujuk pada regulasi dan ketentuan serta keputusan terkait aturan pencalonan.
(Abd. Hafid / SBChannel.id)