Meski Libur Panjang, Polda Sulbar Tetap Sosialisasi Prokes Covid-19

Personil Direktorat Samapta Polda Sulbar menyampaikan imbauan Kamtibmas Kepada warga di pantai Manakarra Mamuju Sulawesi Barat, Selasa malam (27/10/2020).

SBChannel.id, Mamuju – Personil Direktorat Samapta Polda Sulbar menyampaikan imbauan Kamtibmas Kepada warga di pantai Manakarra Mamuju Sulawesi Barat, Selasa malam (27/10/2020). Sekaligus mengajak seluruh warga untuk selalu mentaati semua Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

Imbauan disampaikan kepada pengunjung pantai Manakara agar tidak melakukan pelanggaran Perbup Mamuju Nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Masyarakat juga diimbau tetap mengikuti protokoler kesehatan dengan cara memakai masker setiap melakukan aktivitas dan berinteraksi dengan orang lain, rajin mencuci tangan setiap selesai melakukan aktifitas, menjaga jarak saat berinteraksi dengan siapapun dan menghindari kerumunan apabila tidak terlalu mendesak.


Ipda  Bayu Okta Ratindra, saat ditemui di lapangan mengatakan, pihaknya tetap semangat untuk menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker setiap keluar rumah. Apalagi pada tempat wisata yang banyak dikunjungi oleh orang banyak.

“Diharapkan dengan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan warga sehingga penyebaran vovid-19 bisa terputus,” tuturnya.

Sementara Dir Samapta melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan bosan mengajak masyarakat tetap disiplin terkait penerapan Protokol kesehatan. Selain merupakan atensi pimpinan dan pemerintah, kegiatan imbauan ini sebagai langkah nyata pencegahan pandemi covid-19.

AKBP Syamsu Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Barat memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk dapat tetap mengutamakan protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran covid-19. (***)