KPU Majene Belum Terima Juknis Kampanye

SBChannel.id, Majene – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene akan membuka pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Hanya saja KPU Majene belum menerima  Petunjuk Teknis Kampanye.

“Pendaftaran akan dibuka tanggal 4 sampai 6 September dan pemungutan suara pada 9 Desember, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,” kata Muhammad Arsalin Aras, Ketua KPU Majene, Rabu 19 Agustus.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah pada 4 sampai 22 September. Untuk syarat calon dan pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan, PKPU Nomor 6/2020 Tentang Pemilihan Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 dan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.


Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4 sampai 11 September 2020. Selanjutnya pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11 sampai 12 September.

Setelah itu, KPU menetapkan paslon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September, dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.

Parpol atau gabungan parpol yang akan melakukan pendaftaran, terlebih dulu berkoordinasi dengan KPU kabupaten untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri sesuai pasal 49 ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara Komisioner KPU Majene, Divisi Teknis Penyelenggara Munawir Ridwan menjelaskan, bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.

“KPU Majene belum menetapkan jadwal masa kampaye bagi para paslon yang telah mendapat nomor urut pada 26 September hingga 5 Desember, karena KPU Majene belum menerima juknis kegiatan kampanye,” katanya.

(Abd. Hafid / SBChannel.id)