Kejari Mamuju Penyuluhan Hukum, Terapkan Prokes Cegah Covid-19

Penyuluhan hukum oleh Kejari Mamuju bagi jajaran Dinas Dikpora Mamuju dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (foto : humas kejari mamuju)

 

MAMUJU – Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar penyuluhan hukum bagi jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Pada penyuluhan hukum yang dilaksanakan di aula Dinas Dikpora Mamuju, Kamis (3/12/2020), semua pemateri, peserta dan panitia harus taat protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 . Mereka diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Panitia pelaksana juga menyiapkan handsanitizer.

Tampil sebagai pemateri adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ranu Indra. Pemateri lainnya dari Kejari Mamuju yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel, Muh Amin Abbas, dan Jaksa Fungsional, H Syamsu Alam. Penyuluhan Hukum  dimaksudkan guna pencegahan tindak pidana korupsi dan netralitas ASN (aparatur sipil negara) dalam menghadapi pilkada serentak  tahun 2020.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Mamuju, Hj Murniani menyampaikan apresiasi kepada  jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju atas penyuluhan/penerangan hukum  terhadap ASN di lingkungan kerjanya.

“Saya sangat apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju yang sudah memberikan pencerahan dalam penyuluhan hukum yang diikuti staf dan pegawai lingkup Dikpora,” ujar Hj Murniani yang ditemui usai kegiatan tersebut.

Murniani menyampaikan, penyuluhan hukum yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju diharapkan agar jajaran Dikpora benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku.

“Harapan Pak Jaksa agar dalam melaksanakan tupoksi  khususnya dalam mengelola program atau kegiatan yang ada harus sesuai dengan petunjuk teknis  supaya tidak terjerat dengan masalah hukum,” tutur Murniani.

Pemahaman terhadap  hukum diakui Murniani sangat urgent. Apalagi, lanjutnya tidak semua  orang menguasai sepenuhnya dan memahami secara baik. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum seperti yang disampaikan oleh kejaksaan ini sangat bermanfaat bagi ASN di lingkungan Dinas Dikpora. (ishaka m. Toib)