Asriani Gantikan Yaumil di DPRD Pasangkayu

Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu periode 2019-2020.

PASANGKAYU  – Asriani terpilih menggantikan Yaumil Ambo Djiwa sebagai Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Golkar. DPRD Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu periode 2019-2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty didampingi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Arwi di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jalan Ir Soeakrno Pasangkayu, Kamis (3/11/2020).

Hadir pada acara tersebut, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, mewakili Kapolres Kabag Sumda Polres Pasangkayu Kompol Muh Fahruddin, mewakili Kajari Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Nasution, dan para anggota DPRD Pasangkayu.


Alwiaty mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat nomor 188.4/432/Sulbar/XI/2020, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat tersebut, Yaumil Ambo Djiwa secara resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan periode 2019-2020,” kata Alwiaty.

Menurut dia, pelantikan anggota DPRD PAW menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk periode 2019–2024, sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Barat atas nama Asriani.

“Sesuai dengan urutan suara terbanyak ketiga di partai Golkar saat pemilihan legislatif (pileg) 2019 di daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya. Setelah Yaumil Ambo Djiwa meraih suara 1.587, kedua Saifuddin A Baso meraih suara 959, dan Asriani meraih suara 386,” tutur Alwiaty.

Selanjutnya prosesi pelantikan diawali pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Pasangkayu, Asriani dipandu Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan pin anggota DPRD serta ucapan selamat dari pada hadirin. (ndi)