Gelar Press Release, Satlantas Polres Majene Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri bersama Satlantas Polres Majene menggelar press release pemusnahan knalpot brong di halaman Kantor Satlantas Polres Majene, Selasa (30/01/2024).

MAJENE – Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan dengan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.

Pengendara pengguna knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

Atas kondisi ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene melakukan aksi tegas dengan menghancurkan puluhan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong.


“Aksi pemusnahan puluhan knalpot brong dilakukan pada kegiatan Press Release di halaman Kantor Satlantas Polres Majene,” terang Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Selasa (30/01/2024).

AKBP Toni Sugadri, bersama Kasat Lantas Polres Majene AKP Andri Aryansyah serta sejumlah anggota lalu lintas lainnya turut serta dalam aksi pemusnahan puluhan knalpot brong.

“Pemusnahan puluhan knalpot tidak standar adalah untuk memberikan efek jera bagi para pengguna knalpot brong,” tegasnya.

AKP Andri Aryansyah menyampaikan, pada awal 2024, personel Satlantas Polres Majene berhasil menjaring puluhan pengguna knalpot tidak standar di Kabupaten Majene.

“Total knalpot brong yang dihancurkan hari ini sudah ada 30, dan kami mengambil tindakan karena knalpot ini tidak standar. Selain itu, kami juga memberikan teguran kepada pelanggar lainnya,” jelas AKP Andri.

Ia menegaskan, tidak hanya melakukan penghancuran, pihaknya juga memberikan syarat khusus bagi para pelaku pengguna knalpot tidak standar yang tertangkap dalam razia agar mengembalikan knalpot menjadi standar.

“Kita meminta pendampingan dari orang tua, dan diharapkan upaya ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku, supaya tidak menggunakan lagi knalpot tidak standar,” tegas AKP Andri.

Satlantas Polres Majene lanjutnya, juga telah mendatangi para pedagang suku cadang untuk menghindari penjualan knalpot yang tidak standar.

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada para penjual agar tidak menyediakan atau melayani knalpot yang tidak standar. Ini merupakan upaya kami untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar di Kabupaten Majene,” tambahnya. (hfd)