Patroli Polres Majene, Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin konferensi pers di Mapolres Majene, Selasa (30/01/2024).

MAJENE – Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 12 tahun.

Pasal ini, diterapkan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin konferensi pers di Mapolres Majene, Selasa, (30/01/2024).

AKBP Toni Sugadri menjelaskan, jeratan dari pasal itu, ditujukan kepada kedua pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba berinisial MA (40) dan MF (26) setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil melakukan penangkapan.


“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram, sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram,” jelasnya.

Dituturkan, MA berhasil diamankan di depan Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Awalnya, petugas Sat. Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene pada Sabtu 13 Januari 2024.

“Nah kegiatan patroli inilah petugas mencurigai salah satu pengendara, dan kemudian teridentifikasi sebagai MA. Pada pukul 12.30 Wita di depan Rektorat Unsulbar, petugas menyaksikan MA membuang sebuah barang menggunakan tangan kirinya, sehingga petugas segera menghentikan MA dan melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Toni Sugadri, bahwa MA mengakui barang yang dibuangnya adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen. “MA juga mengaku bahwa sabu itu didapatkan dari seorang warga Tinambung Polman, dari pengakuan MA kini diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene,” urainya.

Sementara itu, atas kegigihan Sat. Resnarkoba Polres Majene yang patut diapresiasi, juga berhasil mengamankan MF di wilayah Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur pada Selasa 23 Januari 2024.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Majene dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya serta memberikan pesan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (hfd)