Wahab: Pelatihan Harus Secara Transparan

Wahab Nur. Ketua LGS Sulbar.

MAJENE – Lembaga Garuda Sakti (LGS) Sulbar mengingatkan kepada para pengelolaan atau panitia pelaksana yang menggunakan anggaran pemerintah untuk pelatihan harus dilakukan secara transparan.

“Penggunaan dana pelatihan harus transparan, dan wajib diketahui masyarakat,” imbau Wahab Nur Ketua LGS Sulbar, Senin (19/06/2023).

Ia menjelaskan, setiap dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan apapun wajib dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan.


“Khususnya kepada masyarakat, apalagi dana yang digunakan merupakan uang rakyat,” ujarnya.

Wahab Nur mengharapkan bagi para pengelola pelatihan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui pelatihan, dampaknya bagi peningkatan kualitas khususnya para peserta pelatihan.

“Kegiatan pelatihan kita harapkan akan memberikan hasil terbaik, namun tetap melalui instansi teknis wajib melakukan evaluasi,” harapnya.

Hal ini, dituturkan atas kejadian pelarangan sejumlah jurnalis di Majene yang hendak meliput kegiatan Pelatihan Teknis Pembinaan Kelompok Sadar Pariwisata yang digelar di Aula salah satu Penginapan Lembang Majene, Sabtu 17 Juni 2023.

Untuk diketahui, seorang panitia pelaksana kegiatan melarang sejumlah wartawan meliput tanpa alasan yang berdasar. “Saat ingin kami meliput pelatihan, panitia pelaksana menutup pintu Aula dengan keras sehingga kami tidak maksimal melakukan peliputan,” ujar Syahril jurnalis media Jalur Info.

Dikatakan, kegiatan pelatihan diselenggarakan tentu menggunakan dana negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun salah seorang panitia melarang untuk dipublikasikan.

“Kegiatan pelatihan terkesan ditutup-tutupi padahal dibiayai menggunakan keuangan Negara yang artinya harus transparan dan dapat diketahui semua publik,” tutur Syahril.

Menyikapi kegiatan pelatihan yang diselenggarakan itu, Jurnalis dari media Sorot Selebes Darman juga angkat bicara. Ia mengatakan, larangan melakukan peliputan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Pada Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ulasnya.

Hal sama juga dirasakan jurnalis media 01 Baharuddin. Ia mengaku, sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan panitia pelaksana terkait publikasi kegiatan pelatihan. “Jangan mi diliput karena ini acara resmi,” ujar panitia berbaju kemeja hitam itu.

Dugaan menghalang-halangi tugas wartawan itu, membuat sejumlah awak media akan melakukan koordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Majene dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk mengusut terkait jumlah pelaksanaan kegiatan pelatihan serupa.

Wartawan memiliki tugas penting dalam mencari informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada untuk disampaikan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Selain itu, wartawan juga sebagai ujung tombak yang bertugas memantau jalannya sistem pemerintahan dan kondisi sosial masyarakat di suatu wilayah.

Dalam proses mencari informasi untuk disajikan kepada khalayak, para pewarta seringkali mendapat pelarangan dan penolakan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Atas kejadian itu, Wahab meminta kepada pihak Kejari Majene untuk mengusut seluruh kegiatan pelatihan serupa di Kabupaten Majene. (hfd)