Bawaslu Majene Temukan Sejumlah ASN Langgar Netralitas

Muhammad Dardi. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene.

MAJENE – Penegasan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun penegasan ini, masih saja sebagian ASN di daerah ini tidak mengindahkan sehingga berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terbukti, selama tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene telah memproses temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.


“Saat ini terdapat sebanyak 4 orang ASN di duga melanggar di tahapan verifikasi Bacalon DPD yang semuanya sudah ada putusan KASN dinyatakan bersalah,” terang Muhammad Dardi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Senin (19/06/2023).

Selain itu, pada tahapan pencalonan Bacalon legislatif juga terdapat 4 orang berstatus ASN yang mengajukan diri sebagai Bacaleg lewat Partai Politik (Parpol). “Keempat ASN ini, berkasnya sementara kita lengkapi, dan kemungkinan pekan ini datanya lengkap dan akan diteruskan ke KASN,” akunya.

Dijelaskan, sejumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, nantinya KASN mengeluarkan keputusan apakah bersangkutan bersalah atau tidak sesuai dengan regulasi.

“Begitupun 2 orang ASN di Kecamatan Malunda yang sementara diselesaikan kajiannya untuk diteruskan ke KASN,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rincian, selain ASN, dalam tahapan pengajuan pencalonan juga ditemukan adanya 4 bacalon legislatif yang berstatus Kepala Desa (Kades) aktif.

“Jadi 3 anggota BPD, 1 orang aparat desa dan 3 orang berstatus ketua RW. Yang ke semuanya telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penerusan langsung ke Pemda Majene sebagai bagian yang berhak memberikan penilaian dan keputusan akhir dari statusnya yang mencalonkan diri,” ulasnya. (hfd)