MAJENE – Jadwal proses tahapan penjaringan pengisian jabatan defenitif Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene kini sudah diambang pintu.
Penentuan jadwal proses tahapan ini, setelah Panitia Seleksi (Pansel) menerima regulasi tentang mekanisme seleksi calon dirut yang bakal pimpin Perusda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
“Kita tinggal menunggu matangnya regulasi,” ujar Saleh As’ad Sekretaris Pansel, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan, regulasi atau payung hukum atas pengisian struktur organisasi Perusda Aneka Usaha Majene telah dituang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, tapi juga harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Artinya, kita tidak ingin ada celah atau kesan dalam melakukan seleksi penjaringan bakal calon Direktur,” jelasnya.
Lagi pula, selama jabatan Direktur yang saat ini dijabat Andi Amran sebagai pelaksana tugas, cukup banyak kontrak kerja yang mengharuskan konsistensi person.
“Misalkan, kontrak dengan pihak PT Mubadala Energi dan sebagainya. Kalau tiba-tiba kita menggantikan pejabat yang sementara sebagai penandatangan kontrak, bisa-bisa kontraknya batal. Kan, kita tidak ingin hal itu terjadi,” beber Saleh didampingi seorang anggota Sekretariat Pansel lainnya, Akmal.
Ia berjanji, setelah payung hukum diselesaikan melalui pihak Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, maka seleksi atau tahapan penjaringan bakal calon Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Majene segera dilaksanakan.
“Kita berharap dalam waktu dekat, semua tahapan seleksi akan segera dilaksanakan. Tunggu saja ya,” tutupnya. (hfd)