Satpol PP Pasangkayu Tegakkan Perbup Protokol Kesehatan

Operasi Non Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di di Pasar Funju Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang, Rabu Siang (4/11/2020).

PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melaksanakan Operasi Non Yustisi bersama TNI mendampingi Satpol PP Kabupaten Pasangkayu tentang penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu dalam menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Bertempat di Pasar Funju Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang, Rabu Siang (4/11/2020).

Personil Polres yang dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu Jumanto Agung sebelum melaksanakan Operasi Non Yustisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kasat Polisi Pamong Praja Nasrum, Danramil Bambaloka 1427-03 Kapten inf Bongga Payllin, dan Kapolsek Sarudu AKP Yohanis.

Selanjutnya, memberikan Alat Pelindung Diri (APP) kepada personil gabungan dari Satpol, TNI dan Polri agar pada saat melaksanakan Operasi Non Yustisi mengedepankan edukasi, humanis dan menghindari sifat arogan.


Kasat Lantas Iptu Jumanto Agung saat ditemui setelah pelaksanaan Operasi Non Yustisi tersebut mengatakan, Polri dan TNI hanya mendampingi  Satpol PP Pasangkayu tentang penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu.

Hasil dari pelaksanaan Operasi Non Yustisi dan Zebra tersebut masih ditemukan puluhan orang yang tidak menggunakan Masker sehingga terhadap pelanggar langsung ditegur dan didata. Sedangkan pelanggar dari pihak laki-laki diberikan hukuman penindakan di tempat oleh Satpol PP dengan menyuruh push up kepada pelanggar tersebut.

“Tim gabungan tetap mengedepankan edukasi, bersikap humanis dan menghindari sifat-sifat arogan. Tujuannya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan covid-19. Masyarakat harus selalu diimbau untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan bila tidak terlalu penting,” ujarnya. (***)