Polres Mamuju Tengah Gelar Operasi Yustisi Covid-19

Operasi Yustisi Polres Mamuju Tengah di Jalan Trans Sulawesi, Polohu Desa Babana Kecamatan Budong-budong, Rabu (4/11/2020).

MAMUJU TENGAH – Polisi Resor Mamuju Tengah rutin melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Operasi Yustisi dilaksanakan di berbagai tempat. Seperti di jalan raya, pasar hingga tempat keramaian lainnya. Seperti yang dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, Polohu Desa Babana Kecamatan Budong-budong, Rabu (4/11/2020).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, aparat dari Polres Mateng mengarahkan kepada masyarakat masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta tidak menghindari kerumunan.


Selain itu, juga mengingatkan masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memutus mata rantai covid-19 serta untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat menjelang pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy mengatakan, Operasi Yustisi ini diharapkan bisa lebih terukur dan mencapai target yang jelas. Karena ini merupakan inisiasi Kapolda Sulbar untuk sama-sama mengingatkan bahwa penegakkan hukum dan disipilin prokes harus ditegakkan.

Selanjutnya, Kapolres juga menegaskan, dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Mamuju Tengah per tanggal 30 Oktober 2020 hendaknya menjadi warning buat tim yustisi bahwa Kabupaten Mamuju Tengah saat ini belum aman dari covid-19 dan sudah masuk zona merah.

“Untuk itu dalam pelaksanaan yustisi ini kita upayakan untuk lebih mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat agar tetap waspada dan mematuh protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk sanksi sendiri nantinya tetap bervariasi dengan sanksi sosial seperti push up, melakukan pembersihan hingga menyanyikan lagu nasional dan pelapalan sila-sila Pancasila. (***)