Polsek Pamboang Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan 

Polsek Pamboang bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi depan Kantor Kecamatan Pamboang.

MAJENE – Kepolisian Resor Majene Sektor Pamboang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Protkes) dengan sasaran kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Operasi Yustisi ini, dilaksanakan jajaran Polsek Pamboang bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Trans Sulawesi. Tepatnya depan Kantor Kecamatan Pamboang.

Dalam Opersi Yustisi ini warga yang kedapatan melanggar Protkes diberikan sanksi berupa push up. Pelanggar juga diberikan nasihat untuk mematuhi Protkes yang dikeluarkan pemerintah serta Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


“Operasi Yustisi ini, dilakukan secara rutin setiap harinya, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran guna memutus mata rantai Covid-19. Dan terus gencar sebagai wujud keseriusan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” ujar Paur Humas Polres Majene Ipda Undur Maksun, Rabu (18/11/2020).

Untuk itu, Ipda Undur Maksun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan. (***)