Polsek Malunda Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi dipimipin Wakapolsek Malunda Ipda Antonius di Pasar Tradisional Kecamatan Malunda, Polsek Malunda, Senin 28 Desember 2020.

MAJENE – Kesadaran sebagian masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 tampaknya masih harus ditingkan. Mereka masih abai dalam memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Untuk itu, Polsek Malunda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Malunda.

Jajaran Polsek Malunda, tidak pandang bulu dengan memberikan tindakan bagi masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan yang melintas.


Penindakan ini, saat menggelar operasi yustisi dipimipin Wakapolsek Malunda Ipda Antonius dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait penyebaran Covid-19, bertempat di Pasar Tradisional Kecamatan Malunda, Polsek Malunda, Senin 28 Desember.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes diberikan tindakan tegas, yaitu sanksi sosial dan diberikan imbauan atau sosialisasi Protokol Kesehatan 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan, agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Antonius mengatakan, melalui tertib 3M menjadi salah satu bentuk, untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Covid-19 dengan melibatkan instansi terkait, seperti pemerintah kecamatan, TNI serta tim gugus Covid-19, di Kecamatan Malunda.

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka kita perlu kerja keras dari seluruh stakeholder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas,” imbuhnya. (abd. hafid)