Polisi Bubarkan Turnamen Game Online dan Musik Elekton

Polres Majene membubarkan Tournament Game Online Free Fire Tj Fams Gaming Champions 2020 yang dilaksanakan di Gedung Assamalewuang Majene, Senin (23/11/2020).

MAJENE – Polres Majene membubarkan turnamen game online. Panitia dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan utamanya terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Tournament Game Online Free Fire Tj Fams Gaming Champions 2020 yang dilaksanakan di Gedung Assamalewuang Majene, di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae, Senin 23 November dibubarkan pihak kepolisian.

Selain tidak memiliki izin, panitia, peserta dan penonton, banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan warga yang tidak safety. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya penyebaran covid-19.


“Yang pertama tidak ada izin, Yang kedua, didalamnya juga melanggar prokes yakni tidak menjaga jarak,” jelas Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majene AKP Ujang Saputra.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan yang mengundang keramaian, harusnya memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 serta izin dari pihak Kepolisian. “Intinya, harus ada izin keramaian dan betul-betul harus mematuhi prokes jika mengundang keramaian,” paparnya.

Ia menyebut, pembubaran seluruh panitia penyelenggara Tournament Game Online Free Fire diambil keterangannya dan diberikan pembinaan di Polres Majene. “Keterangan panitia, Tournament Game Online Free Fire dilaksanakan atas inisiatif anggota komunitas game online yang ada di Lingkungan Pangaliali “Tj Fams Gaming”, dan tidak memiliki sponspor dari luar, karena murni dibiaya dari retribusi para peserta,” terangnya.

Keterangan lainnya lanjut Ujang Saputra, panitia juga mengaku, tidak tahu mekanisme perizinan yang ada. “Hanya saja, kegiatan telah disampaikan kepada kepala lingkungan setempat, sehingga diberikan pembinaan dan bimbingan mengingat situasi pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dilansir SBChannel.id grup Siberindo.co.

Peserta yang hadir dalam kegiatan diikuti sebanyak 96 tim. Setiap tim berganggotakan 4 orang dan berasal dari kota atau kabupaten berbeda, seperti Kabupaten Majene dan Kabupaten Polman.

Hadiahnya cukup menggiurkan. Untuk juara 1 Rp3 juta, juara 2 Rp2,4 juta, juara 3 Rp1,5 juta, juara 4 sampai 12 Rp100 ribu dan Mostkill Rp200 ribu. Sementara peralatan yang digunakan cukup sederhana, yaitu menggunakan infocus dan laptop.

“Kita juga mengambil keterangan beberapa peserta terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.

Selainitu, Polres Majene juga membubarkan hiburan musik elekton pesta pernikahan di Dusun Baturoro Desa Tubo Selatan Kecamtan Sendana. Untuk pembubaran kegiatan lainnya, dilakukan petugas Polsek Sendana dipimpin langsung Kapolsek Sendana Iptu Suryanto.

Terkait pembunaran kegiatan hiburan musik elekton pada peserta pernikahan, lantaran tidak mengantongi izin keramaian, di Dusun Baturoro Desa Tubo Selatan Kecamatan Sendana, Senin (23/11/2020).

“Selain menyalahi aturan prokes yang menimbulkan kerumunan orang banyak, juga banyak undangan tidak memakai masker. Sementara pemilik hajat juga tidak mengantongi izin keramaian karena memang kami tidak memberi izin untuk acara hiburan dalam pesta pernikahan. Kalau ada hiburan, pasti mengundang perhatian banyak orang untuk datang dan itu tidak dibenarkan pada masa Pandemi saat ini,” tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelum acara hiburan dibubarkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik acara. Bahwa selama pandemi covid-19, tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian khususnya hiburan elekton.

“Tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau acara pernikahan dibolehkan dengan catatan, tetap mengikuti Prokes Covid-19,” tandasnya. (***)