Pengawas Tetapkan Penundaan Proses Belajar

Rapat penyusunan Program Kerja Pengawas Sekolah semester II Tahun Pelajaran 2020-2021, di ruang pertemuan SDN 17 Galung galung Kecamatan Pamboang, Selasa 5 Januari 2021.

MAJENE –  Pengawas sekolah merupakan pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.

Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

“Ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan, Bahwa Pengawas Sekolah Harus Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Pengawasan manajerial,” tutur Abdul Rahman Koordinator Pengawas (Korwas) Disdikpora Majene, pada rapat penyusunan Program Kerja Pengawas Sekolah semester II Tahun Pelajaran 2020-2021, di ruang pertemuan SDN 17 Galung galung Kecamatan Pamboang, Selasa 5 Januari.


Dengan demikian lanjutnya, pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. “Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal,” paparnya.

Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan Dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.

“Inilah pentingnya peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikan Nasional, sehingga tidak terasa tuntutan dan tanggungjawab besar ini harus dipikul pengawas sekolah, apalagi ditengah Pandemi Covid-19 saat ini juga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” terang terang Rahman dihadapan para pengawas sekolah.

Dikatakan, dalam rapat penyusunan program kerja pengawas sekolah, juga diselaraskan hasil rapat tentang pemberhentian proses belajar tatap muka, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama Tim Gugus Covid menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, Ketua MKKS, SMA dan SMK serta pengawas sekolah, di ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Senin 4 Januari.

Dalam hasil Rakor, Ketua Tim Gugus Covid-19 Majene juga Bupati Majene Lukman menyatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah belum dapat dilaksanakan. “Keputusan rapat bersama, bahwa kondisi ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, belum dapat melaksanakan proses belajar tatap muka. Dan untuk daerah yang terjangkau jaringan internet, tetap belajar secara daring,” terang Rahman.

Rahman mengemukakan, untuk daerah kecamatan khusunya yang tidak terjangkau jaringan internet, diharapkan belajar melalui guru keliling. “Artinya, Guru bergerak keliling ke rumah siswa dengan sistem berkelompok seperti yang dilaksanakan selama ini dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya. (abd. hafid)