Ombudsman Sulbar Kritik Rekomendasi KASN

Lukman Umar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

SBChannel.id, Mamuju – Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pencopotan Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, menuai reaksi dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar.

Lukman Umar membantah kasus ini bila dikaitkan dengan ranah politik. Sebab kasus ini murni bagian dari tahapan tindaklanjut laporan masyarakat yang seharusnya sudah lama selesai.

Ombudsman Sulbar konsentrasikan laporan kasus pencopotan Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Oktavianus ke Komisi Aparatur Sipil Negara yang agak lamban memberikan keterangan atas tindaklanjut laporannya terkait kasus tersebut.


Menurut Lukman Umar, seharusnya masalah ini sudah tuntas sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Mamuju dimulai. Permintaan klarifikasi Ombudsman ke pihak KASN dikirim sejak Januari, dan baru mendapat tanggapan pada bulan September. Ada rentang waktu selama delapan bulan. “harusnya jika diseriusi, persoalan tersebut telah lama selesai,” sesalnya.

Dalam kasus mantan Sekdis Perdagangan Kabupaten Mamuju tersebut, Ombudsman meminta keterangan dari pihak KASN terkait kewenangannya dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lukman Umar juga membantah jika tindaklanjut Ombudsman dikaitkan ke ranah politik. Sebab kasus ini murni dari tahapan tindaklanjut laporan masyarakat yang seharusnya sudah lama selesai.

Sebelumnya, pada Desember 2019 lalu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Oktavianus dicopot dari jabatannya. Oktavianus dinilai melakukan tindakan pelanggaran dengan sengaja menunjukkanketerlibatannya dalam politik praktis dengan menampilkan tagline salah satu bakal calon Pilkada Mamuju 2020.

(Asmi Saleh / SBChannel.id)