Majene Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1442 H

MAJENE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene menetapkan nilai kewajiban penunaian Zakat Fitrah 1442 Hijriah 2021 Masehi.

Nilai zakat ini, sama dengan tahun sebelumnya mengingat tidak ada pergerakan atau fluktuasi harga khususnya nilai emas yang berubah di tahun ini.

“Untuk empat kategori, diantaranya beras mandi atau kepala berkualitas, yakni 3,5 liter atau Rp30 ribu, beras ciliwung atau umum 3,5 liter atau Rp28 ribu, beras merah 3,5 liter atau Rp50 ribu dan beras jagung atau umbi-umbian 3,5 liter senilai Rp25 ribu,” rinci Kepala Kemenag Majene Adnan Nota pada Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Mall 1442 Hijriah Tingkat Kabupaten Majene, di ruang rapat Bupati Majene, Kamis 15 April.


Adnan Nota menuturkan, meski secara fikih penyaluran zakat fitrah dimulai saat satu Ramadhan hingga khatib menuju mimbar shalat Idul Fitri, namun ada  esensi dan nilai manfaat ke masyarakat kurang mampu dengan tujuan menggembirakan di hari lebaran.

“Penerima zakat masih memiliki waktu untuk membelanjakan hasil zakat yang ia terima untuk keperluan lebaran, ini imbauan dan substansinya untuk menggembirakan fakir di hari lebaran, kalau diberikan diwaktu lebaran, mayarakat tidak sempat lagi menjual,” pungkasnya.

Senada dituturkan Bupati Majene Lukman. Ia mengatakan, setelah penetapan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Alasannya agar masyarakat wajib zakat bisa membayar lebih awal sehingga distribusi kepada penerima zakat bisa lebih cepat dilakukan. Kita mau penerima wajib zakat ini menerima lebih cepat, supaya bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran, jangan pada saat detik detik Idul fitri baru dibagikan,” ujarnya.

Hadir Ketua Baznas Majene, Ketua Majelis Ulama Majene, Kadis Koperindag Majene, Kabag Kesra, serta jajaran anggota Baznas Majene lainnya. (***)