Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang melakukan sisialisasi PKPU Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020, Kamis 13 Agustus 2020.
SBChannel.id, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 pada Pemilihan Umum dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020.
Sosialisasi tersebut tentang tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Bertempat di Cafe Dj 47, Kamis (13/8/2020).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang sebagai pemateri. Serta beberapa stakeholder terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020.
Rustang mengatakan, Pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pilkada kali ini akan dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Sehingga akan menjadi tantangan bagi calon dan tim sukses dalam melakukan kampanye. Sebab pasangancalon tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan massa seperti pada kampanye sebelumnya.
Pada saat pemilihan atau hari pencoblosan, seluruh masyarakat baik itu pemilih atau pun yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan di cek suhu tubuh dan harus menggunakan masker. Sebelum memasuki TPS, pemilih juga akan diarahkan untuk terlebih dahulu mencuci tangan sebelum mencoblos.
“KPU akan memastikan bahwa alat dan segala mekanisme pemilihan, akan selalu mengikuti prosedur tetap penangan covid-19,” ujarnya.
Komentar senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yangterlibat dalam pemilihan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan dari tim gugus penaganan covid-19 agar pilkada di tengah pandemi ini dapat berjalan dengan baik.
(Asmi Saleh / SBChannel.id)