Penyuluhan hukum oleh Kejari Mamuju bagi jajaran Dinas Dikpora Mamuju, tampak dari kiri-ke kanan Kasi Intel Kejari Mamuju Muh Amin Abbas, Kadis Dikpora Mamuju Hj Murniani, Kepala Kejari Mamuju Ranu Indra, dan H Syamsu Alam, Jaksa Fungsional pada Kejari Mamuju. (foto : humas kejari mamuju)
MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menggelar penyuluhan/penerangan hukum bagi jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ranu Indra menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Pemateri lainnya dari Kejari Mamuju yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel, Muh Amin Abbas, dan Jaksa Fungsional, H Syamsu Alam. Penyuluhan berlangsung di aula Dinas Dikpora Mamuju, Kamis (3/12/2020).
Penyuluhan/penerangan hukum dimaksudkan guna pencegahan tindak pidana korupsi dan netralitas ASN (aparatur sipil negara) dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Mamuju, Hj Murniani menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju atas penyuluhan/penerangan hukum terhadap ASN di lingkungan kerjanya.
“Saya sangat apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju yang sudah memberikan pencerahan dalam penyuluhan hukum yang diikuti staf dan pegawai lingkup Dikpora,” ujar Hj Murniani yang ditemui usai kegiatan tersebut.
Murniani menyampaikan, penyuluhan hukum yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju diharapkan agar jajaran Dikpora benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku.
“Harapan Pak Jaksa agar dalam melaksanakan tupoksi khususnya dalam mengelola program atau kegiatan yang ada harus sesuai dengan petunjuk teknis supaya tidak terjerat dengan masalah hukum,” tutur Murniani.
Pemahaman terhadap hukum diakui Murniani sangat urgent. Apalagi, lanjutnya tidak semua orang menguasai sepenuhnya dan memahami secara baik. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum seperti yang disampaikan oleh kejaksaan ini sangat bermanfaat bagi ASN di lingkungan Dinas Dikpora. (ishaka m. toib)