FGD Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Asisten I Pemprov Sulbar M Natsir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI Kanwil Sulbar Sri Lastami.

Penulis: Asmi Saleh | Editor: Asmi Saleh

MAMUJU, SBCHANNEL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkum HAM) RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) virtual. FGD yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2020 mengusung tema ā€œPerluasan Ā Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah di Sulawesi Baratā€.

FGD yang dilaksanakan Kemenkum HAM RI Kanwil Sulbar, melibatkan biro hukum, bagian hukum kabupaten se Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, sekretariat DPRD Sulbar, dan sekretariat DPRD Kabupaten se Sulbar.

FGD juga melibatkan camat dan lurah, serta dihadiri Asisten I Pemprov Sulbar M. Natsir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI Kanwil Sulbar Sri Lastami.


Kebutuhan akan peningkatan kualitas dan kuantitas bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin yang cukup besar. Namun berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dalam memberikan layanan bantuan hukum, mengharuskan adanya peranserta pemerintah daerah dalam pelayanan bantuan hukum.

Peran pemerintah daerah harus mengutamakan penyelenggaraan dan penganggaran bantuan hukum sehingga akan lebih memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat.

Seperti disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulbar Sri Lastami, bahwa FGD diadakan terkait bagaimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memiliki Peraturan Daerah mengenai Organisasi Bantuan Hukum.

Masyarakat di Sulawesi Barat masih banyak yang belum mendapatkan bantuan hukum tertutama masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Untuk itu, FGD bersama dilakukan dengan melibatkan enam kabupaten. Ā Hingga kini baru dua kabupaten yang memiliki Organisasi Bantuan Hukum yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju.

Sementara M Natsir mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar bersama DPRD Sulbar sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah, pada tahun 2016 telah menyetujui bersama untuk membentuk dan menetapkan Perda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

Menurutnya, sudah dapat dianggarkan bantuan hukum bagi masyarakat melalui APBD Pemprov Sulbar tahun 2021. Walau demikian, harus tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang penyusunan APBD Tahun 2021. (**)