Data Komunitas Adat Majene Diverifikasi

Kepala Dinas PMD Majene Sudirman menyampaikan sambutan pada workshop Verifikasi, identifikasi dan Validasi data Komunitas adat Majene di Aula Yumari Majene, Minggu (01/10/2023).

MAJENE – Pengurus Harian PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene menggelar Workshop identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat.

Workshop yang dilaksanakan di Aula Wisma Yumari Majene di Buka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene Sudirman di samping Ketua PD Aman Majene Aco Bahri Malllilingan, Minggu (01/10/2023).

Ketua Pengurus Harian PD Aman Majene Aco Bahri Malllilingan menjelaskan, kegiatan workshop terselenggara untuk memfasilitasi data komunitas Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya sebagai alat bantu bagi panitia Masyarakat Adat dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaannya serta wilayah adat di Kabupaten Majene.


“Kegiatan ini untuk melakukan penyempurnaan data-data sosial maupun spasial yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan panitia Masyarakat Adat dalam proses identifikasi maupun verifikasi,” jelasnya.

Hal ini lanjut Aco, sebagaimana mandat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang tentunya harus dilaksanakan pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan payung hukum bagi Masyarakat Adat di Majene, sampai saat ini belum terlaksana sehingga pemerintah sepenuhnya perlu untuk melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara,” paparnya.

Disebutkan, dalam workshop dihadiri para komunitas adat dan tokoh adat dari 19 komunitas adat, Barisan Pemuda Adat, perempuan adat dan tim identifikasi.

“Dengan lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2023, tentu diharapkan percepatan proses implementasi dalam perda mengatur terkait penetapan komunitas adat dan diakui pemerintah, karena banyak mengaku komunitas adat tapi tidak sesuai dengan syarat apa yang terbuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu,” ujarnya.

Di uraikan, salah satu syarat komunitas adat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, adalah mengetahui sejarah asal usulnya, struktur kelembagaan adatnya, wilayah adatnya yang ditentukan dengan peta.

“Terdapat sejumlah aturan adat, diantaranya harta kekayaan adatnya seperti situs, benda-benda pusaka, baik bergerak maupun tidak bergerak,” terangnya.

Ditambahkan, setelah workshop, akan melakukan proses pemetaan di semua komunitas adat yang memiliki data sosial, seperti komunitas adat Adolang, Kayuangin, Pamboborang dan lainnya.

“Untuk 11 komunitas adat juga akan dilakukan pemetaan, diantaranya komunitas adat Tande, Poralle Salabose, Paminggalan, Mekkatta dan Komunitas adat lainnya.

Sementara, Kepala PMD Majene Sudirman mengemukakan, melalui workshop untuk melegalkan komunitas adat yang ada di Majene berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

“Kepada peserta workshop diberikan pemahaman tentang fungsi lembaga adat, jadi saat ini sebanyak 19 komunitas adat sudah terbentuk, dan diharapkan dapat membantu pemerintah,” harapnya. (hfd)