Penulis: Asmi Saleh > Editor: Asmi Saleh
SBCHANNEL.ID, MAMUJU – Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait imbauan untuk bekerja dari rumah atau work frok home (WFH) berakhir besok, Jumat 17 Juli 2020. Apakah gubernur akan memperpanjang masa WFH atau tidak akan sangat tergantung pada pertimbangan situasi dan kondisi penyebaran virus corona atau covid-19.
Bila menilik dari sejumlah kasus baru covid-19 di Provinsi Sulbar, khususnya di Kota Mamuju, tampaknya penyebaran covid-19 semakin memprihatinkan. Bila kasus yang hangat dulu hanya klaster di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju Tengah, Kini Kabupaten Mamuju menjadi perbincangan hangat.
Apatah lagi pasca meninggalnya salah seorang ASN Pemprov Sulbar yang terpapar covid-19 hingga meninggal dunia. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa penyebaran corona virus desease-19 (covid-19) kini menjalar hingga pusat pemerintahan. Kekhawatiran pun semakin bertambah mengingat kasus-kasus baru berada dalam radius yang satu digit kilometer, semisal kasus di Jalan R,E, Martadinata.
Pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau ASN untuk WFH. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Meskipun saat ini masih diberlakukan new normal atau tatanan hidup normal baru.
Tak hanya imbauan untuk WFH. Gubernur juga mewanti-wanti agar ASN Lingkup Pemprov Sulbar khususnya para pejabat untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dari pantauan SBChannel.id, sejak 13 Juli 2020 hingga pagi hari ini, aktivitas di Kantor Pemprov Sulbar tampak sepi. Tentu ASN lingkup Pemprov Sulbar akan menunggu kebijakan gubernur besok, Jumat 17 Juli 2020 . (***)