Arief Budiman Diberhentikan Jadi Ketua KPU

Ilustrasi Ketua KPU Arief Budiman (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melakukan pelanggaran etik. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari DKPP tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Evi kepada wartawan, Rabu (13/1), dilansir Jawa Pos.

Evi menambahkan, setelah mendapatkan putusan DKPP tersebut selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno antar pimpinan sehingga bisa mengambil sikap.


Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman. DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut. Ia juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP. Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020. (***)