10 Muharram 1445 Hijriyah, Baznas Majene Salurkan Zakat Kepada UKM

Ketua Baznas Majene. H. Abdul Majid Jalaluddin, LC.

MAJENE – Zakat adalah salah satu kewajiban keuangan dalam agama Islam yang memiliki makna dan fungsi yang sangat penting bagi umat Muslim.

Selain bentuk ibadah, zakat juga mempunyai manfaat dalam kehidupan sosial umat Islam untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan.

Selain itu, Zakat juga mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial juga wujud solidaritas sosial dalam agama Islam yang menuntut kepedulian umat Muslim terhadap sesama yang membutuhkan.


Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene akan kembali menyalurkan zakat kepada kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah ini. “Insya Allah kita zakat yang akan kita salurkan tepat pada 10 Muharram 1445 Hijriyah,” ujar H. Abdul Majid Jalaluddin, LC. MH. Ketua Baznas Majene, Senin (24/07/2023).

Untuk tempat penyaluran zakat secara simbolis lanjutnya, rencananya dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Majene. “Penyaluran zakat ini, fokus pada usaha kecil menengah yang ada di Majene, seperti pengusaha bengkel, penjahit, pedagang kaki lima, tukang kayu dan lainnya,” terangnya.

Ia berharap, kepada seluruh penerima bantuan nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. “Semoga usahanya semakin lancar,” harapnya. (hfd)