Tim Passaka Satreskrim Polres Majene Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi saat menggelar press release di Mapolres Majene, Selasa (19/09/2023).

MAJENE – Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) lintas provinsi inisial AR (33) terpaksa mendekam di tahanan, setelah dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majene.

Penahanan pelaku ini, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi saat menggelar Press Release bersama sejumlah media di Polres Majene, Selasa (19/09/2023).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian curanmor yang melibatkan AR, terjadi pada Jumat tanggal 1 September 2023 sekitar pukul 08:00 Wita yang beralamat di Jalan Lingkungan Rangas Tammalassu Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.


“Pada waktu kejadian, AR saat itu pelaku di rumah korban bernama Serman yang nota benenya masih memiliki hubungan keluarga dengan Istri korban, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil HP yang pada saat itu berada disamping anak korban yang sementara tertidur,” tuturnya.

Setelah pelaku mengambil handphone lanjutnya, pelaku keluar dari rumah korban dan membawa lari kendaraan roda dua merk Yamaha NMAX warna hitam milik korban terparkir dibawah kolom rumah dengan cara mendorong motor keluar dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan didalam dashboard motor dan mengendarai motor menuju ke Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

“Setelah menerima laporan dari Korban berdasarkan LP/ B / 97 / IX / 2023 / SPKT / Polres Majene / Polda Sulawesi Barat, tanggal 03 September 2023, Tim Passaka Sat Reskrim Polres Majene langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” terangnya.

Kemudian, pada Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang kediamannya di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, selanjutnya pelaku dibawa dan di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang sempat diamankan dan disita dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol DC 3786.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (hfd)