Tawarkan Bisnis Pembangunan Resort dan Waterboom, Pasutri Dibekuk

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memberikan keterangan pada konferensi Pers di ruang data Polres Majene.

MAJENE – Pasangan suami istri (Pasutri) memutuskan untuk mengatur kehidupan secara bersama, tugas suami mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, sementara istri mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya.

Namun pasutri yang satu ini, justru melakukan pekerjaan tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom di Kabupaten Majene.

Kasus yang menjerat pasutri ini, terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Polres Majene dipimpin Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di ruang data Polres Majene, Kamis, (15/02/2024).


“Polres Majene berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Majene,” terang Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri dihadapan sejumlah awak media.

Kapolres Majene menjelaskan, terdapat dua tersangka dalam kasus penipuan berinisial PJ (43) dan AC (46), keduanya merupakan warga Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

“Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom di Majene kepada korban, dan seringkali menunjukkan rencana bisnis dan presentasi mengenai pembangunan untuk meyakinkan korban,” urainya.

Diuraikan, korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka, dimulai dari Rp100.000.000, dan kembali meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya operasional, jaminan asuransi, dan pajak. “Namun, tidak ada progres pembangunan yang dilakukan tersangka,” ulasnya.

Untuk itu, para tersangka berhasil dibekuk berawal dari Tim Satuan Reskrim Polres Majene berhasil melacak keberadaan kedua tersangka. “Tersangka yang pertama diketahui berada di Muliya Harja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” sebutnya.

Setelah melakukan pengejaran dan pelacakan selama beberapa hari lanjutnya, akhirnya berhasil menemukan tersangka di Surabaya di Apartemen Water Place Residence, Kota Surabaya.

“Anggota Satuan Reskrim Polres Majene berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 24 Januari 2024, dan dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk proses lebih lanjut di Mako Polres Majene,” terangnya.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 examplar Presentation Outline atau Planning Pembangunan dalam bentuk buku, 13 lembar tanda bukti transaksi, 3 lembar Bilyet Giro, rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Terhadap tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ungkapnya. (hfd)