MAJENE – Kendaraan inventaris sebagai Aset Daerah wajib hukumnya untuk dikembalikan setelah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pemegang telah memasuki purna tugas.
Tag: #Disperkimtan#Randis#Purna Bakti#
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.