Purna Bakti, Nurhak Serahkan Randis

Randis dari mantan Sekretaris Disperkimtan Majene Nurhak telah diserahkan ke Kantor Disperkimtan Majene.

MAJENE – Kendaraan inventaris sebagai Aset Daerah wajib hukumnya untuk dikembalikan setelah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pemegang telah memasuki purna tugas.

Hal ini, dilakukan atas nama Nurhak Sekretaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) berhubung telah memasuki masa purna bakti per tanggal 1 Juli 2023.

Penyerahan satu unit Kendaraan Dinas (Randis) roda dua Nopol DC 6993 BK itu, diserahkan kepada Kepala Disperkimtan Majene Ahmadiah dan disaksikan para jajaran Disperkimtan Majene, Selasa (04/07/2023).


“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pemegang kendaraan tidak lagi menjabat maka kendaraan dinas harus dikembalikan. Semoga bisa digunakan PNS untuk kendaraan operasional dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.

Ia menyampaikan, randis yang selama ini digunakan tentunya telah sangat membantu dirinya dalam menjalankan tugas sebagai PNS di roda pemerintahan Kabupaten Majene.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Majene karena telah menyediakan kendaraan dinas dalam menunjang tugas saya,” ucapnya.

Ia mengemukakan, meskipun saya purna tugas tetap akan membantu pemerintah memberikan kontribusi dalam mendukung visi misi Bupati Majene, yaitu Majene Unggul, Mandiri dan Religius (UMR).

“Selama lebih 30 tahun saya sebagai PNS di Birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Majene, semoga pelayanan masyarakat terus ditingkatkan,” harapnya. (hfd)