Proses Belajar PKBM Tidak Dipungut Biaya

Misbahuddin. Kabid PAUD Disdikpora Majene.

MAJENE – Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Informal dan Non formal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene meminta untuk melaporkan jika terjadi keganjalan terkait kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di daerah ini.

PKBM adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk bergerak dalam bidang pendidikan non formal berada dibawah pengawasan serta bimbingan Disdikpora Majene,” terang Misbahuddin Kabid PAUD Disdikpora Majene, Rabu (10/05/2023).

Ia berharap, kepada pengelola PKBM untuk massif mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan pendidikan non formal untuk mencerdaskan bangsa, baik di tingkat paket A,B dan C.


“PKBM sebuah lembaga yang mengakomodir anak putus sekolah untuk mendapatkan ijazah setara,” jelas Misbahuddin.

Berdasarkan aturan dan regulasi masyarakat belajar dari satuan non formal pada usia jenjang sekolah, Misbahuddin secara tegas mengungkapkan, tidak dipungut biaya dalam proses hingga selesai.

“Jika ada BOP yang di lapangan melakukan pungutan belajar dan seolah tidak menaati amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, maka perlu dilaporkan kepada kami,” tegasnya. (hfd)