Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pelaku Dibekuk

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memimpin press release di Mapolres Majene, Selasa (21/05/2024).

MAJENE – Upaya Polres Majene dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya memang patut diapresiasi.

Buktinya, Polres Majene kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial AR dan MS.

“Kedua pelaku ini, diringkus pada dua tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Majene,” terang Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin press release di Mapolres Majene, Selasa (21/05/2024).


Ia mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (34) adalah warga Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur sedangkan inisial AR (39) seorang warga asal Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang.

“Pelaku AR diamankan di Kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening sedangkan MS diamankan di daerah Lutang Kecamatan Banggae Timur dan ditemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka,” terang Toni Sugadri.

Dipaparkan, keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sehingga Satuan Reserse Narkoba Polres Majene dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram.

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu. keduanya mendapatkan barang di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T, dan MS mendapat barang dari seorang inisial F,” ulasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kegiatan press release Kapolres Majene didampingi Kasat Narkoba AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dan Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti dan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. (hfd)