Pengungkapan Kasus Cabul dan Kekerasan Seksual

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release di Aula Mapolres Majene, Rabu (30/11/2022).

Kapolres Majene Sebut Motifnya Nafsu Yang Bergejolak

MAJENE – Hasrat seksual yang tidak tersalurkan kadang menimbulkan rasa tidak nyaman, tapi jika bisa dikendalikan maka tidak akan menimbulkan masalah atau merugikan diri sendiri.

Hal ini, terkait kejadian yang sering diresahkan para Mahasiswa dengan aksi teror pelecehan seksual di sejumlah rumah kost di wilayah Kecamatan Banggae Timur.

Berselang beberapa hari kejadian yang menyita perhatian publik itu, Kepolisian Polres Majene berhasil membekuk terduga pelaku di daerah Rangas, sekitar pukul 21.30 Wita, Minggu 27 November 2022


“Terduga pelaku sudah berhasil ditangkap,” terang Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di damping Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat gelar press release pengungkapan pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan seksual di Aula Mapolres Majene, Rabu (30/11/2022).

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial T (19) bekerja sebagai buruh. “Sebelum melancarkan aksinya sudah melakukan pengintaian terhadap korbannya yang saat itu hanya mengenakan sarun ketika menjemur pakaian,” jelasnya.

Kapolres Majene mengungkapkan, penangkapan terduga berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/ SPKT tanggal 27 November 2022. “Terduga pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dengan mendatangi kost korbannya yang telah diintai sebelumnya,” terangnya.

Sedangkan berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 12 September 2022, yang ternyata merupakan ulah pelaku yang sama. “Kronologinya sekitar pukul 04.00 Wita terduga pelaku masuk ke kamar kost korban IR (17) di Perumahan Lino Maloga Kelurahan Tande Timur melalui jendela kamar dan melihat pintu kamar korban tidak terkunci dengan gampang melancarkan aksinya,” tuturnya.

Sementara korban lainnya inisial F (19) dengan menyadari keberadaan pelaku, korban F menggerakkan kakinya untuk meraih handphonenya. Sementara terduga tersangka yang merasa aman karena merasa keberadaannya tidak diketahui korban, pelaku kembali berbaring disamping korban namun beberapa menit setelah adzan subuh terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk pulang. “Saat terduga pelaku berada didepan pintu, korban langsung berteriak sehingga pelaku langsung berlari,” ungkapnya.

Melihat korbannya yang tertidur pulas, terduga pelaku langsung memeluk korban namun sadar bahwa korbannya sudah bangun, terduga pelaku langsung naik keatas tubuh korban dengan mencekik leher korban. “Kalau teriakko, kubunuhko,” ancamnya.

Selanjutnya terduga pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.

“Terdaga pelaku mengakui bahwa aksinya sudah berulangkali dilakukan tepatnya dibeberapa indekos khusus putri yaitu di kost Lutang, Kost Putih Lino Maloga, Kost Hijau Tosca Lembang, Kost Putri dan Kost Tundaq,” sebutnya.

Seluruh aksinya yang dilakukannya telah terencana dimana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kost-kostan sudah tidur pulas.

Pasal yang menjerat terduga pelaku adalah Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terakhir pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak 5 Miliar.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 2 celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang,” ujarnya. (hfd)