Pemilihan Kepala Lingkungan Harus Mengacu PP

MAJENE – Komisi I DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Majene di Gedung DPRD Majene, Rabu (10/02/21).

Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Majene juga dihadiri beberapa mantan kepala lingkungan se Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae untuk membicarakan sekaitan mekanisme Pemilihan Kepala Lingkungan.

Dalam RDP para mantan Kepala Lingkungan melontarkan protes lantaran mekanisme pemilihan kepala lingkungan dinilai tidak sesuai aturan. “Aturan pemilihan kepala lingkungan tentunya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 dan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,” terang mantan Kepala Lingkungan Pangaliali Sahid Soehoepi.


Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman memberikan penjelasan, bahwa pemilihan kepala ingkungan sudah jelas payung hukumnya, yaitu merujuk kepada PP Nomor 73 Tahun 2005 dan perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

“Dalam Pasal 2 poin 1 jelas bahwa Lembaga kemasyarakatan Desa atau kelurahan dibentuk atas perakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah dan mufakat,” jelas Napirman dari Politisi PKB itu.

Ia menerangkan, Kepala Lingkungan di kabupaten Majene sama dengan RW, maka kepala lingkungan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan kelurahan sehingga dalam pembentukannya harus melalui musyawarah mufakat sehingga diharapkan pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap peroses pemilihan kepala lingkungan dan jika tidak merujuk pada aturan yang berlaku, maka diharapkan dilakukan pemilihan ulang.

“Jika dalam musyawarah tidak ada hasil, maka musyawarah dapat menyepakati untuk dilakukan pemilihan kepala lingkungan secara langsung,” ungkapnya. (abd. hafid)