Pemerintah Buat Undang-undang Zakat

Pembukaan Rakorda Baznas se-Sulbar di Pendopo Rujab Majene, Rabu (08/11/2023).

MAJENE – Zakat merupakan pranata keagamaan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna.

“Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam,” ujar H. Rizaludin Kurniawan Pimpinan Badan Amil Zakay Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) Bidang Pengumpulan sebelum membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Baznas se-Provinsi Sulbar, di Pendopo Rujab Majene, Rabu (08/11/2023).

Ia menyatakan, Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang zakat yang mengatur peraturan, Fatwah MUI, dan Putusan Menteri Agama, yang semuanya menggaris bawahi pentingnya zakat.


“Artinya, ada kaidah ushul fiqih yang mengarah pada keputusan negara untuk menghilangkan ikhtilaf di masyarakat,” sebutnya.

Sementara, Asisten III Pemprov Sulbar Bidang Administrasi dan Umum Dr. H. Muh. Jamil Barambangi menjelaskan, bahwa Provinsi Sulbar memiliki program 4P+1 atau panca darma yang artinya stunting, putus sekolah, kemiskinan ekstrim, pernikahan dini, dan inflasi.

Rakorda dengan tema “Integrasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedeqah (ZIS) yang aman Syar’i, aman Regulasi, dan aman NKRI, di hadiri Wakil Bupati Majene Aris Munandar Kalma, Sekda Majene Ardiansyah, Perwakilan Bank Indonesia Sulbar, Ketua STAIN Majene, Rektor Unsulbar, Unsur Forkopimda serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat. (hfd)