Masuk Bandung Wajib Rapid Test Antigen

BANDUNG – Wisatawan yang masuk Bandung harus bebas Covid-19. Mereka wajib membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen. Ketentuan ini berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan hal itu melalui Surat Edaran (SE) bernomor 440/SE.149-Bag.Huk berkenaan dengan situasi mutakhir wabah covid-19.

“Saya sudah tanda tangani surat itu sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat,” ujar Oded, Selasa (22/12/2020).


Surat edaran yang dimaksud adalah tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Selaku Ketua Umum Penanggulangan Covid 19 Kota Bandung, Oded pun minta warganya meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Atas dasar surat edaran itu, kata Oded, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), termasuk pengetatan pengawasan di hotel-hotel.

Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran itu di antaranya, seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha dan tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk acara perayaan pergantian tahun.

Kemudian, memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Oded pun Danial mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung haruslah dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

Karena itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian pula mereka yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk memudahkan prosesnya, para pendatang bisa mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store. (*)