Maksimalkan Ruang Coklit agar Terdata Sebagai Pemilih

HALMAHERA –Ā Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung 12 Februari-14 Maret 2024 sesungguhnya adalah ruang bagi masyarakat menjaga hak suaranya untuk digunakan pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu sudah sepantasnya masyarakat menggunakan masa coklit ini untuk terdata sebagai pemilih, yang bisa menggunakan hak suaranya di 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat memantau jalannya coklit oleh Pantarlih didua lokasi kediaman Sekda Kabupaten Halmahera Tengah Yanto M Asri dan lokasi pedagang Pasar Fidi Jaya Weda, Samil dan Linda D Nani, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/3/2023).


Didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakit Aliyusron, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Halmahera Tengah serta PPK dan PPS, Drajat berharap proses coklit yang dilakukan maksimal dapat meminimalisir hadirnya koreksi berulang pada saat penetapan DPT. Menurut dia penetapan berulang atas DPT akan membuat tahapan berikutnya menjadi gamang. “Jangan sampai ada DPTHP lagi karena akan membingungkan, apalagi sekarang kampanye hanya 75 hari,” tambah Drajat. (humas kpu)