Kemendikbud Sebut SKB 4 Menteri Soal Pembelajaran Tatap Muka Sudah Tepat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 sudah tepat.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.


“Banyak yang bertanya pada saya, apakah SKB empat menteri tersebut dicabut dengan banyaknya daerah yang menunda pembelajaran tatap muka? SKB itu tidak akan dicabut, karena SKB empat menteri itu sudah tepat, karena memberikan kewenangan pada daerah. Daerah yang paling tahu bagaimana kondisi Covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri di Jakarta, Rabu (6/1).

Ia mengatakan, pembukaan sekolah di daerah bisa jadi tidak dilakukan secara serentak.

Namun, ia mengungkapkan pembukaan sekolah tersebut memprioritaskan pada wilayah yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Ia menekankan, pembukaan sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jumeri mengatakan hingga saat ini 14 provinsi siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Kemudian empat provinsi melakukan pembelajaran secara campuran atau blendid, dan 16 provinsi yang melakukan pembelajaran secara daring.

“SKB empat menteri itu membolehkan, bukan mewajibkan pembelajaran tatap muka,” imbuh dia.

Jumeri menjelaskan orang tua memiliki kewenangan dalam mengizinkan anaknya untuk bersekolah.

Jika orang tua tidak ingin anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, anak tersebut melakukan pembelajaran secara daring.

“Sekolah memiliki kewajiban untuk tetap melayani siswa yang melakukan pembelajaran dari rumah,” tegas dia.

Sebanyak 14 provinsi yang menyatakan siap melakukan pembelajaran tatap muka, yakni Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Sementara yang menerapkan pola pembelajaran campuran, yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Sementara provinsi yang lain masih menunda pembelajaran tatap muka. (riz/fin)