IKN Jadi Model Kota Rendah Emisi Karbon

Dalam konteks pembangunan IKN, Bappenas telah menetapkan IKN dibangun hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi momentum Indonesia untuk memulai inisiatif pembangunan infrastruktur berkelanjutan, termasuk komitmen soal penurunan emisi karbon.

Sikap untuk lebih menekankan pembangunan yang berkelanjutan cukup terang benderang selalu dikemukakan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah IKN dijadikan kota pintar, kota hutan, dan kota spons.


Artinya, IKN nantinya mampu menyerap air hujan ke dalam tanah guna mencegah banjir. Konsep kota spons sendiri juga telah tertuang ke dalam Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Konsep spons ditujukan untuk mengembalikan siklus alami air akibat pembangunan IKN, serta menjadi wadah bagi ketersediaan air di kawasan tersebut.

Dalam konteks pembangunan IKN, Bappenas telah menetapkan IKN dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada. Sisanya, akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa hutan dan juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim.

Selain itu, dalam pendekatan lingkungan, kota spons dan kota hutan memiliki sistem perairan sirkuler yang menggabungkan arsitektur, desain tata kota, infrastruktur, dan prinsip keberlanjutan.

Konsep pembangunan IKN memang juga mengatur aspek beban ekologis dan ekonomis. IKN juga didesain tidak melebihi batas ambangnya seperti yang saat ini dialami Jakarta, ibu kota negara saat ini.

Gambaran IKN juga dikemukakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurut Basuki, kementeriannya mendapatkan tugas besar membangun IKN dengan konsep smart forest city dan memiliki syarat teknis konstruksi yang berkelanjutan.

Dia menjelaskan, IKN mengusung prinsip konstruksi ramping dengan pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung zero waste, seperti integrated urban water management, keterpaduan utilitas air dan pengelolaan tata air perkotaan terpadu berdasarkan siklus air perkotaan.

“Selain itu, aspek smart water management system, penyediaan air minum, yang setiap penggunaannya dipantau dengan teknologi informasi sehingga efektif dan efisien,” ujarnya dalam Forum Infrastruktur Berkelanjutan, Rabu (15/3/2023).

Basuki menambahkan, untuk menghadirkan kota berwawasan lingkungan hidup dan futuristik maka perlu adanya kolaborasi komprehensif antara semua pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, akademisi, termasuk media massa.

Semua pihak, tuturnya, perlu bekerja keras dan bergandengan tangan untuk menyukseskan agenda besar ini, termasuk dalam menyosialisasikan penggunaan material konstruksi berbahan ramah lingkungan.

Menurutnya, penurunan emisi karbon menjadi menu utama konsep pembangunan Indonesia di masa mendatang, termasuk pula pembangunan IKN, lantaran emisi tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global yang memicu perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

Hal itu, tuturnya, sudah mulai terbukti dan dirasakan bersama oleh semua pihak. Kenaikan temperatur 1 derajat celcius menyebabkan peningkatan frekuensi dan intensitas cuaca dan bencana.

Dalam pertemuan COP-26 pada 2021, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060. “Adapun dalam Paris Agreement 2015, Indonesia juga berkomitmen mereduksi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri atau 41 persen dengan sokongan internasional,” tambahnya.

Dalam konteks di sektor konstruksi, lanjutnya, memainkan peran penting karena efek gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas konstruksi tercatat signifikan.

Kementerian PUPR berkomitmen mengurangi emisi karbon dengan menerapkan konstruksi berkelanjutan dan infrastruktur hijau yang selalu disinergikan.

Untuk mendukung hal itu, menurutnya perlu didukung oleh rantai pasok sumber daya konstruksi dengan pengupayaan produk lokal yang ramah lingkungan.

Langkah konkret itu dilakukan melalui Permen PUPR 5/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman yang kemudian diperbaharui dengan Permen PUPR 9/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Regulasi yang mengatur soal itu terdapat di Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 4 tahun 2020 tentang Penggunaan Semen Non-Ordinary Portland Cement (OPC) pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan penggunaan spesifikasi tersebut diyakini bisa menurunkan emisi karbon dan meningkatkan akurasi spesifikasi material semen sesuai dengan peruntukan pekerja konstruksi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, dalam pembangunan kota tersebut, pihaknya memiliki strategi implementasi smart city dan penurunan emisi karbon yang meliputi hutan kota yang menggunakan lanskap berstruktur hutan.

Berikutnya, juga ada unsur sebagai kota spons yang menggabungkan infrastruktur, desain, tata kota yang berkelanjutan, serta kota cerdas yang memaksimalkan penggunaan teknologi informasi. “Semua itu sudah kami siapkan KPI-nya dalam bentuk target demi target dengan delapan aspek salah satunya rendah emisi karbon,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses perancangan dan rekayasa perkotaan untuk IKN menggunakan prinsip kerja kolaboratif dengan memanfaatkan dan mengintegrasikan ekosistem model building information modeling (BIM) dan geographic information system (GIS).

Dalam smart construction, proses konstruksi yang dipantau secara real-time, manajemen dokumen dan persetujuan desain dan konstruksi, termasuk penggunaan semen non-OPC.

Sementara itu, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohmmed Ali Berawi menambahkan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur modern serta memperhatikan aspek lingkungan, termasuk dalam penggunaan materialnya bisa meningkatkan daya saing dalam lingkungan global yang sangat kompetitif.

Menurutnya, perlu terjadi kolaborasi apik antara semua pihak. Dari sisi pemerintah, tuturnya, bisa mendukung dengan pengembangan regulasi green procurement, promosi pasar material lokal dan berbasis alam, peningkatan kinerja komponen dalam negeri dengan pembentukan regulasi.

Adapun dari sektor industri dapat diupayakan dengan memanfaatkan produk atau material yang berwawasan lingkungan. Tak dipungkiri, banyak pendekatan yang bisa dilakukan dengan pembangunan berkelanjutan itu, dan IKN telah dijadikan salah satu modelnya.

Penulis: Firman Hidranto