MAJENE – Tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Majene.
Penangkapan ketiga pelaku ini, dari hasil pelaksanaan operasi Antik Marano di Polres Majene yang berlangsung dalam kurung waktu 14 hari.
“Dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) operasi antik marano 2023 dan yang satunya non TO,” sebut Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar press relese di Aula Mapolres Majene, Senin (10/04/2023).
Dijelaskan, para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu. “Untuk identitas terduga pelaku inisial Y (22) diamankan pada Jumat 24 Maret di depan SD 4 Tanjung Batu dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram,” jelas Kapolres Majene.
Selanjutnya pelaku inisial S (34) diamankan pada hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y. “Kronologi penangkapannya saat dijelaskan diketahui saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan di Kelurahan Labuang, sadar aksinya tercium petugas IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan,” ulasnya.
Saat ditanya barang bukti sabu dengan berat 0,1214 gram yang temukan terbungkus lakban hitam dan alumunium foil rokok. “Pelaku S mengaku barang tersebut milik rekannya yang kabur namun sebelumnya barang bukti juga dikuasai oleh S sehingga tetap diamankan,” terangnya.
Untuk pelaku inisial AR (46) di tangkap pada 30 Maret di Lingkungan Pangali-ali setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok marlboro. “AR saat itu sebenarnya ingin mengkomsumsi narkoba bersama AW namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram,” jelasnya.
Kapolres Majene juga berharap dan mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas dan tidak berhubungan dengan barang haram karena sekali mencoba akan susah untuk lepas.
“Saya menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majene,” tegasnya.
Untuk ke tiga terduga pelaku masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (hfd)