Fadli Zon. (YouTube)
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon memberikan 4 catatan buruk bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sepanjang tahun 2020 terkait kualitas demokrasi yang dianggap semakin merosot.
Pertama menurut Fadli Zon, kekuasaan Jokowi menjadikan dua lembaga negara sebagai ikon demokrasi menjadi mandul. Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seorang profesor Kajian Asia Tenggara di Universitas Michigan, Allen Hicken mengatakan, ada dua lembaga penting yang jadi ikon demokrasi di Indonesia, dan keduanya, menurut Hicken, telah dikooptasi dan dimandulkan fungsinya di bawah pemerintahan Jokowi. Kedua lembaga itu adalah KPK dan MK,” jelas Fadli Zon melalui siaran persnya, Jumat (1/1).
Kata Fadli Zon, menjelang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah mensahkan revisi UU KPK dan UU MK. Sesudah UU MK direvisi, keputusan MK tak lagi bersifat mengikat DPR dan Pemerintah.
Yang kedua, sambung Politikus Partai Gerindra ini, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun,
“Yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin); dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok,” paparnya.
Dia melanjutkan, selain empat variabel yang turun tadi, ada juga beberap variabel penting lain yang skornya masih tergolong buruk (di bawah 60), yaitu (1) ancaman kekerasan yg menghambat kebebasan berekspresi sebesar (57,35 poin); (2) persentase anggota dewan perempuan (58,63 poin); serta (3) demonstrasi kekerasan (30,37 poin).
“Dalam pengukuran Indeks Demokrasi, skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi,” cetusnya.
Ketiga, lanjutnya, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif.
“Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR RI,” ucapnya.
Dia mencontohkan, Perppu Corona 2020, yang mengubah 8 UU sekaligus, yaitu (1) UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, (2) UU Keuangan Negara, (3) UU Perpajakan, (4) UU Kepabeanan, (5) UU Penjaminan Simpanan, (6) UU Surat Utang Negara, (7) UU Bank Indonesia, dan (8) UU APBN 2020.
“Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Fadli Zon.
Dia menilai, perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif.
“Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara” kata Fadli.
Dan keempat, masih kata Fadli Zon, semakin besarnya impunitas yang dimiliki Presiden. Amandemen UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat besar kepada Presiden. “Kini, Presiden tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR RI,” pungkasnya. (dal/fin)