Dana Pembayaran TPP ASN Berbeda

Kasman Kabil. Kepala BKAD Majene.

MAJENE – Realisasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Majene rupanya jauh dari harapan.

Masalahnya, hingga September ini, TPP yang selama ini dipertanyakan disejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang waktu pembayaran, namun tak kunjung terealisasi.

Fenomena ini, ditanggapi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil, Selasa (19/09/2023).


Ia menyatakan, berdasarkan regulasi, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban untuk memberikan TPP kepada Pegawai.

“Ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 58 ayat (1) yang sudah dijelaskan bahwa pemberian TPP bagi pegawai ASN harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, jadi TPP ini sifatnya tidak wajib,” ulas Kasmas.

Ia menjelaskan, bahwa sumber dana TTP pada tahun sebelumnya dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan TPP 2023 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Lebih jelasnya, penggunaan DAU 2023 terbagi menjadi dua, yaitu DAU khusus dan DAU umum, berdasarkan aturan Menteri Keuangan melalui PMK 212 Tahun 2022 sehingga harapan terakhir untuk TPP ada pada target realisasi PAD di tiga bulan terakhir ini,” tuturnya.

Kasman menguraikan, penggunaan DAU khusus untuk beberapa sektor, diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji P3K dan dana kelurahan.

“Sedangkan DAU umum diperuntukkan untuk penggajian ASN dan dana desa. Jadi untuk TPP 2023 tentu tidak dapat menggunakan DAU, sehingga Pemda hanya mengandalkan PAD, kalau target PAD tercapai maka TPP tahun ini akan terbayarkan, begitupun sebaliknya,” urainya.

Ia berharap, kepada ASN
Kabupaten Majene untuk dapat memahami kondisi saat ini, karena bukanlah keinginan Pemda Majene. “Sebagai pertimbangan, di kabupaten lain, seperti Polman sejak awal tidak menganggarkan TPP dan Mamuju tahun ini,” pungkasnya. (hfd)