BUMDes Sebagai Badan Hukum: Amanah UUCK


Oleh: Busyra Azheri

Dosen Hukum Ekonomi FHUA

DI tengah arus penolakan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), ada nilai positif yang didapat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait pernyataan Pasal 117 UUCK yang menegaskan bahwa “Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.

Pasal ini memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUMDes, karena Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, (UU Desa) tidak menjelas bentuk badan usahanya, seakan-akan BUMDes hanya sebagai “simbul” dimana pada setiap desa (Nagari di Sumatera Barat) memiliki badan usaha.


Selama ini BUMDes mengalami berbagai persoalan terkait dengan pengembangan usahanya karena statusnya tidak jelas, maka dengan status badan hukum persoalan itu dapat diatasi, antara lain.

Pertama; Kerjasama Bisnis, sebagai badan hukum, BUMDes dapat mengembangkan usaha sedemikian rupa dengan menjalin kerja sama bisnis dengan berbagai pelaku usaha melalui kontrak kerjasama bisnis.

Kedua; Akses Permodalan, merupakan masalah klasik yang dihadapi hamper seluruh pelaku usaha, dengan berubah menjadi badan hukum maka ada kepastian untuk dapat mengakses permodalan ke lembaga keuangan.

Ketiga; Sumber Daya Manusia, sebagai badan hukum, BUMDes dapat melibatkan para profesional dalam aktivitas usahanya.

Mengingat hal tersebut, diharapkan pemerintah segera menerbitkan PP sebagai legal standing terkait amanah Pasal 117 UUCK yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum.

Keberadaan PP ini sangat “urgent” untuk memastikan bentuk badan hukumnya dan sekaligus mekanismenya. Terkait pilihan bentuk badan hukum hanya ada 2 pilihan yaitu berbentuk Perseroan atau Perum.

Mengingat BUMDes sebagai badan usaha yang ditujukan untuk menggerakan perekonomian masyarakat pedesaan, maka bentuk badan hukum yang ideal adalah Perseroan.

Sebagai Peseroan, maka secara “mutatis mutandis” berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di mana harus ada kepastian terkait dengan Modal Dasar dari Perseroan BUMDes tersebut, apakah 100 % modal pemerintah desa, kumpulan dari beberapa pemerintah desa, dan/atau melibatkan modal masyarakat.

Selama ini aspek permodalan BUMDes mengacu pada ketentuan Pasal 17 Permendes No. 4 Tahun 2015, modal BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dipisahkan dan ditempatkan pada BUMDes yang bersangkutan, meskipun dimungkinkan adanya modal masyarakat.

Sebagai Perseroan pemerintah desa yang bersangkutan harus berposisi sebagai pemegang saham pengendalinya.

BUMDes sebagai badan hukum berbentuk Perseroan sudah barang tentu berorientasi pada keuntungan (profit). Namun demikian aktivitas yang dilakukannya tidak boleh berdampak pada matinya usaha masyarakat yang telah ada.

Mengingat tantangan tersebut, BUMDes sebagai badan hukum masih membutuhkan beberapa pendampingan dalam bentuk pendekatan badan hukum baru atau dalam bentuk konsolidasi berbagai usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes.