BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Hamrul Ilyas, Kepala BPJS Ketenakerjaan Wilayah Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.

SBChannel.id, Majene – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mulai melakukan verifikasi data nomor rekening para pekerja. Verifikasi untuk mengecek peserta calon penerima subsidi gaji yang memenuhi syarat, melalui Kantor Cabang di seluruh Indonesia.

“Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS atau karyawan swasta dan Non ASN sebanyak 15,7 juta per kerja se-Indonesia,” tutur Hamrul Ilyas, Kepala BPJamsostek Wilayah Kabupaten Majene dan Polewali Mandar, Kamis (13/8).

BPJamsostek bertugas sebagai penyedia data untuk menjadi calon penerima subsidi gaji para perkeja sebagai calon penerima subsidi gaji. “Data yang kita ajukan adalah pekerja yang aktif bekerja dan terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek,” terangnya.


Ia menjelaskan, data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek.

“Saat ini BPJamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui Kantor Cabang di seluruh Indonesia,” paparnya.

Hamrul berharap, pemberi kerja atau perusahaan, instansi pemerintah dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening sesuai skema dan kriteria pemerintah.

Bantuan subsidi gaji dari BPJamsostek sebagai salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. Termasuk mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKM (Jaminan Kematian).

Dikatakan, bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan per pekerja. “Untuk surat permintaan nomor rekening ke perusahaan dan instansi sudah kami kirimkan sejak hari Senin kemarin,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kriteria calon penerima baru sebatas pekerja penerima upah atau gaji. Bagi yang bukan penerima upah atau pekerja mandiri belum termasuk didalamnya. “Semoga kedepan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk subsidi bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah,” harapnya.

(Abd. Hafid / SBChannel.id)