Apa yang Dialami FPI Bisa Menimpa Ormas Manapun

JAKARTA-Ā Anggota DPR RI Fadli Zon menilai, pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) tanggal 30 Desember 2020 kemarin, yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, semakin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.

ā€œTanpa proses hukum di pengadilan, pemerintah kembali melarang dan membubarkan lembaga kemasyarakatan. Apalagi dilakukan dengan prolog penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang tak jelas dasar hukumnya,ā€ ujar Fadli Zon lewat keterangan persnya, Jumat (1/1).

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, pembubaran ormas FPI merupakan preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab, hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi.


ā€œJangan lupa, hal yang menimpa FPI ini bisa menimpa organisasi manapun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan. Ini jelas manifestasi otoritarianisme yang membunuh demokrasi dan mengabaikan konstitusi,ā€ kata Fadli Zon.

Dia melanjutkan, bangsa Indonesia menutup tahun 2020 dengan penuh keprihatinan mendalam. Yang mana wajah demokrasi dan dan hak asasi manusia benar-benar suram.

ā€œSelain pandemi Covid-19 yg telah melahirkan krisis kesehatan, konsolidasi oligarki telah merusak secara dalam sendi-sendi kehidupan berdemokrasi kita,ā€ paparnya.

Dia memprediksi, tantangan bangsa ini di2021 kelihatannya akan semakin berat. Potensi krisis kesehatan berpadu dengan krisis ekonomi dan sosial bisa menciptakan krisis politik dan kepemimpinan nasional.

ā€œMari kita berdoa untuk keselamatan bangsaā€ pungkas Fadli Zon. (dal/fin).Ā